#Kaedah Menyikapi Perbedaan Pendapat Ketika Menuntut Ilmu:
Seorang penuntut ilmu ketika ia belajar (maka ia akan menemui hal berikut):
➡ Baik itu masalah (agama) yang telah disepakati (hukumnya) : maka (masalah) apa saja yang disepakati hukumnya oleh ummat maka hal tersebut pasti benar (haq).
➡ Atau masalah yang bersifat khilafiyyah (diperselisihkan hukumnya): jika suatu permasalahan pada realitanya bersifat khilafiyyah maka hendaknya ia melihat apakah perselisihan sebelumnya telah menuai kesepakatan atau tidak ? Jika masalah khilafiyyah ini telah melahirkan kesepakatan maka hendaknya ia berpegang teguh dengan apa yang telah disepakati oleh ulama-ulamanya ummat terdahulu karena sungguh hal itu merupakan kebenaran yang pasti.
✔️Maka ketika kita melihat dalam permasalahan aqidah, kita akan mendapati bahwasanya para salaf (pendahulu kita) telah bersepakat dalam seluruh permasalahan-permasalahan aqidah ini, namun ikhtilaf (perselisihan dan perbedaan pendapat) kemudian baru muncul dalam masalah aqidah ini setelah generasi mereka, maka disini jelaslah tidak ada lagi keraguan bahwa apa saja yang diatasnya salaful ummah (generasi terbaik ummat terdahulu) dan disepakati hukumnya oleh generasi-generasi terbaik dahulu maka hal itu pasti merupakan kebenaran yang absolut dan yang menyelisihi jalan mereka dalam masalah ini maka hal demikian merupakan kebathilan.-
✔️Kemudian ketika permasalahan khilafiyyah ini belum melahirkan kesepakatan dalamnya maka perlu diperhatikan apakah terdapat sebuah pendapat yang berlandaskan dalil naqli (nash Al-qur'an & As-sunnah) didalamnya ? Apabila ia mendapatkan pendapat yang berlandaskan dalil naqli maka hendaknya ia mengambil pendapat tersebut dan menolak pendapat selainnya dan hal demikianlah yang merupakan analogi dari perkataan para fuqaha (ahli fiqih/pakar hukum): "Tidak ada ijtihad dalam nash yang jelas", kaidah ini selaras dengan ucapan Imam Asy-syafi'i -rahimahullah-: " Ummat bersepakat bahwa setiap permasalahan yang berlandaskan sunnah/tuntunan rasulullah ﷺ maka tak ada yang dapat menolaknya dari pendapat manusia siapapun dia".
✔️Dan jika masalah khilafiyyah tersebut benar-benar tidak memiliki titik terang kesepakatan dan memang tidak terlihat adanya dalil yang menguatkan salah satu pendapat atas pendapat lainnya secara jelas dan gamblang bahkan pendapat-pendapat tersebut samar bagi para penuntut ilmu maka hendaknya ia memohon petunjuk oleh Allah -subhanahu wa ta'aala - dan meminta kepadaNya agar supaya diberi ilham kepada kebenaran dari permasalahan yang diperselisihkan tersebut.
✔️Oleh karena itu beliau (Syaikhul islam) -rahimahullah- berkata:
"Dan apabila seorang penuntut ilmu tersamarkan oleh masalah yang dipermasalahkan oleh manusia maka hendaknya ia berdoa sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya , dari sahabat 'Aisyah -radhiallahu 'anha- apabila beliau melaksanakan shalat malam beliau mengucapkan (dan hal ini merupakan salah satu doa istiftah yang digunakan nabi ﷺ dalam shalat lailnya) :
{ اللهم رب جبريل وميكائيل وإسرافيل فاطر السماوات والأرض عالم الغيب والشهادة أنت تحكم بين عبادك فيما كانوا فيه يختلفون أهدني لما اختلف فيه من الحق بإذنك إنك تهدي من تشاء إلى صراطٍ مستقيم }.
Maka hendaknya seorang penuntut ilmu memohon kepada Rabbnya agar diberi petunjuk dalam masalah yang diperselisihkan dalamnya berupa kebenaran dan agar ia ditetapkan olehNya diatas kebenaran tersebut.
{ Terjemah Kitab Syarh Alwashiyyatus Saghiir }
✒-Muhammad Ikram-
Bilik wihdah II , 17 Muharram 1440
Universitas Islam Madinah.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
http://www.sapamuslim.com
IG:@sapamuslim
Android?https://play.google.com/store/apps/details?id=com.lhaksana.sapamuslim
Joint telegram sapamuslim:
https://t.me/sapamuslim
✔️Sapamuslim menyapa muslim dengan kebaikan
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ