DIANTARA KUNCI HARMONISNYA RUMAH TANGGA
______________________________________
Diantara kunci harmonisnya rumah tangga ketika masing-masing dari kedua pihak menjaga hak-hak pihak yang lain dengan hati yang senang dan lapang dada..
"Di dalam Islam telah diatur hak-hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami dan hak-hak suami yang wajib dipenuhi oleh istri dan hak-hak keduanya yang terikat dengan adat dan kebiasaan yang ada di masyarakat.
Diantara hak-hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami yaitu mendapatkan nafkah, tempat tinggal, pakaian yang layak dari suami,
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ
Artinya:
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu."
<At-Talaq:6>
Dan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam juga bersabda dalam Haji Wada', yang disaksikan oleh banyak kaum muslimin:
لهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف
Artinya:
"Bahwasanya untuk mereka (para istri) wajib atas kalian (para suami) memenuhi kebutuhan nafkah, dan pakaian yang layak untuk mereka."
Namun ketika suami mendapati istrinya bermaksiat, tidak patuh kepada dirinya, maka tidak mengapa untuk suami menahan sebagian hak yang menjadi hak istrinya.
Adapun ketika suami lalai memberikan hak istrinya, maka tidak mengapa sang istri untuk mengambil sebagian dari harta sang suami secukupnya, walau tanpa seizin sang suami, sebagaimana yang terjadi kepada Hindun binti u'tbah dengan suaminya Abu Sufyan Radiallahu ta'ala anhum.
Adapun diantara hak suami yang wajib dipenuhi oleh seorang istri yaitu tidak pernah memasukkan ke rumah suami kecuali orang-orang yang diridhai olehnya, walaupun itu kerabat sekalipun, selama dia tidak meridhoi siapapun yang masuk ke rumahnya maka sang istri wajib untuk menjaga amanah sumainya.
Dan wajib bagi istri untuk taat kepada suami, seperti ketika diajak oleh suami ke tempat tidurnya, dan dalam kondisi ini Istri wajib untuk mematuhi dan tidak menolaknya selama itu tidak mendatangkan mudharat untuk sang istri atau menyebabkan istri bisa meninggalkan ibadah-ibadah yang fardhu.
Adapun hak-hak suami istri yang terikat dengan adat dan kebiasaan seperti khidmatnya istri untuk suami, misalnya memasakkan makanan, mencuci pakaian, dan membantunya dalam pekerjaan, maka yang seperti ini kembali kepada adat dan kebiasaan masyarakat setempat, ketika di masyarakat menganggap bahwa wajibnya seorang istri untuk melayani suaminya dengan memasakkan makanan, mencuci pakaian, dan mengurus rumah untuknya, maka sang istri dalam hal ini wajib melakukan hal-hal yang demikian karena adat dan kebiasaan masyarakatnya melazimkan hal yang demikian, sebagaimana yang terjadi di zaman Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.
Namun ketika di satu masyarakat menganggap tidak wajib untuk istri melakukan pekerjaan-pekerjaan telah disebutkan, maka hukumnya sesuai dengan apa yang menjadi adat dan kebiasaan masyarakat."
<Ringkasan dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Nur ala darb, rekaman no.216>